Sertifikasi BNSP

Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Muhammadiyah Kudus

Apa itu Sertifikasi BNSP

Sertifikasi BNSP merupakan pengakuan resmi atas kompetensi kerja seseorang yang diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikasi ini dirancang untuk memastikan bahwa individu memiliki kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Dengan memiliki sertifikat BNSP, peserta memperoleh bukti kompetensi yang diakui secara nasional dan dapat meningkatkan daya saing di dunia kerja maupun industri profesional.

Daftar Skema

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 K.64PRS00.001.1 Menerapkan Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Perbankan Syariah
2 K.64PRS00.003.1 Menerapkan Manajemen Kepemimpinan
3 K.64PRS00.025.1 Mengembangkan Kebijakan Dan Prosedur Kerja
4 K.64PRS00.027.2 Menerapkan Peraturan Dan Perundang-Undangan Yang Berlaku
5 K.64PRS00.023.1 Merencanakan Kebutuhan Likuiditas
6 K.64PRS00.026.1 Menerapkan Tata Kelola Perusahaan
7 K.64PRS00.029.1 Menerapkan Manajemen Risiko Kredit, Operasional, Likuiditas
8 K.64PRS00.031.1 Menerapkan Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
9 K.64PRS00.034.2 Menyusun Rencana Bisnis
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.71KKK00.001.1 Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2 M.71KKK00.002.1 Melakukan Survey Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3 M.71KKK01.003.1 Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4 M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Potensi Bahaya di Tempat Kerja
5 M.71KKK01.007.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
6 M.71KKK01.008.1 Mengelola Alat Pelindung Diri di Tempat Kerja
7 M.71KKK01.004.1 Mengawasi Penerapan Izin Kerja
8 M.71KKK01.010.1 Mengelola Dokumentasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
9 M.71KKK01.013.1 Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 J.62DMI00.001.1 Mengumpulkan Data
2 J.62DMI00.005.1 Menelaah Data
3 J.62DMI00.006.1 Memvalidasi Data
4 J.62DMI00.007.1 Menentukan Objek Data
5 J.62DMI00.008.1 Membersihkan Data
6 J.62DMI00.009.1 Mengkonstruksi Data
7 J.62DMI00.010.1 Menentukan Label Data
8 J.62DMI00.013.1 Membangun Model
9 J.62DMI00.014.1 Mengevaluasi Hasil Pemodelan
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 JKS.BR01.004.01 Menjelaskan ilmu Naturopati pada pelayanan pengobatan tradisional ramuan Indonesia
2 JKS.BR01.005.01 Memberikan Penyuluhan informasi kesehatan tradisional kepada masyarakat
3 JKS.BR02.004.01 Melaksanakan Pelayanan Pengobatan Tradisional Ramuan pada pasien dengan gangguan fungsi sistem Pencernaan
4 JKS.BR02.005.01 Melaksanakan Pelayanan Pengobatan Tradisional Ramuan pada pasien dengan gangguan fungsi sistem Pernafasan
5 JKS.BR02.006.01 Melaksanakan Pelayanan Pengobatan Tradisional Ramuan pada pasien dengan gangguan fungsi sistem Kekebalan Tubuh
6 JKS.BR02.007.01 Melaksanakan Pelayanan Pengobatan Tradisional Ramuan pada pasien dengan gangguan fungsi sistem Otot, Tulang dan Persendian
7 JKS.BR02.008.01 Melaksanakan Pelayanan Pengobatan Tradisional Ramuan pada pasien dengan gangguan fungsi sistem Perkemihan
8 JKS.BR02.009.01 Melaksanakan Pelayanan Pengobatan Tradisional Ramuan pada pasien dengan gangguan fungsi sistem Indera
9 JKS.BR02.010.01 Melaksanakan Pelayanan Pengobatan Tradisional Ramuan pada pasien dengan gangguan fungsi sistem Limfatik
10 JKS.BR02.011.01 Melaksanakan Pelayanan Pengobatan Tradisional Ramuan pada pasien dengan gangguan fungsi Syaraf
11 JKS.BR02.012.01 Melaksanakan Pelayanan Pengobatan Tradisional Ramuan pada pasien dengan gangguan fungsi sistem Reproduksi
12 JKS.BR02.013.01 Melaksanakan Pelayanan Pengobatan Tradisional Ramuan pada pasien dengan gangguan fungsi sistem hormon
13 JKS.BR02.014.01 Melaksanakan Pelayanan Pengobatan Tradisional Ramuan pada pasien dengan gangguan fungsi sistem Faktor Luar
14 JKS.BR02.015.01 Melaksanakan Pelayanan Pengobatan Tradisional Ramuan pada pasien dengan gangguan fungsi sistem Peredaran Darah
15 JKS.BR03.002.01 Praktek mandiri secara efektif dan efisien
16 JKS.BR03.003.01 Melakukan evaluasi efektifitas dan efek samping obat Tradisional Ramuan pada pasien
17 JKS.BR03.004.01 Melaksanakan Pengawasan pekerjaan Battra Ramuan Pratama
18 JKS.BR03.005.01 Melaksanakan Evaluasi pekerjaan Battra Ramuan Pratama
19 JKS.BR03.006.01 Menggunakan data penunjang untuk diagnostik: hasil laboratorium

Persyaratan

Persyaratan Umum

  1. Mahasiswa Aktif UMKU
  2. Minimal Semester 6
  3. Telah mengikuti Magang yang dibuktikan dengan sertifikat

Persyaratan Administratif

  1. KTP
  2. KTM
  3. Transkip Nilai/KHS Semester 1-6
  4. Sertifikat magang/surat keterangan magang
  5. Pas Foto Ukuran 3X4 dengan Backgroung Merah
  6. biaya pendaftaran Rp.450.000

Alur Pendaftaran

  1. mengisi link pendaftaran
  2. membawa berkas yang dibutuhkan ke kantor lsp
  3. mengisi berkas APL 01 dan 02
  4. melunasi pembayaran
  5. selesai