Sertifikasi profesi adalah pengakuan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada individu yang telah memenuhi standar kompetensi kerja tertentu di bidang profesinya. BNSP adalah lembaga independen yang bertugas menjamin mutu kompetensi tenaga kerja melalui mekanisme sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional, atau standar khusus lainnya.
LSP UMKU lahir dengan visi Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang unggul, inovatif dan kompeten dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Budaya berdasarkan nilai – nilai islam. Hal ini kemudian diturunkan dalam misi LSP UMKU untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa UMKU, sekaligus mengembangkan dan mengevaluasi skema kompetensi dengan mengacu pada SKKNI.
Direktur LSP UMKU