Apa itu
sertifikasi profesi?

Sertifikasi profesi adalah pengakuan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada individu yang telah memenuhi standar kompetensi kerja tertentu di bidang profesinya. BNSP adalah lembaga independen yang bertugas menjamin mutu kompetensi tenaga kerja melalui mekanisme sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional, atau standar khusus lainnya.

Skema Sertifikasi

Battra Ramuan Madia
Pejabat Eksekutif Operasional BPRS
Ilmuan Data Madya (Associate Data Scientist)
Petugas Keselamatan dan Kesehatan (K3)
Assalamualaikum wr wb

LSP UMKU lahir dengan visi Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang unggul, inovatif dan kompeten dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Budaya berdasarkan nilai – nilai islam. Hal ini kemudian diturunkan dalam misi LSP UMKU untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa UMKU, sekaligus mengembangkan dan mengevaluasi skema kompetensi dengan mengacu pada SKKNI.

Ahmad Nur Syafiq, M.Pd

Direktur LSP UMKU

Asesor LSP UMKU

Asesor

Hasriyani, M.Farm

Asesor

apt. Muhamad Khudzaifi, M.Pharm.Sci

Asesor

Fida Maisa Hana, S. Kom., M. Kom.

Asesor

Taftazani Ghazi Pratama, S.Kom., M.Eng

Asesor

Yunus Mustaqim, S.EI., M.E.Sy

Asesor

Tuti’ Nadhifah, S.E., M.E

Asesor

Nunung Agus Firmansyah, S.T., M.T.

Asesor

Syahrial Aman, S.T., M.T

Berita