Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Muhammadiyah Kudus
VISI
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang unggul, inovatif dan kompeten dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Budaya berdasarkan nilai – nilai islami
MISI
Menghasilkan SDM yang kompeten melalui sistem sertifikasi profesi yang transparan
Mengembangkan dan mengevaluasi skema kompetensi
Menghasilkan asesor yang kompeten di bidangnya
Menyelenggarakan tata kelola kelembagaan yang modern dan akuntabel.
TUJUAN
Menyiapkan lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi BNSP untuk melaksanakan Ujian dan pemberian sertifikasi kompetensi bagi Mahasiswa sesuai dengan standar kompetensinya
Mengembangkan materi uji dan standar kompetensi
Memberikan pelatihan dan asesmen pada pihak yang berkepentingan
Terselenggaranya tata kelola kelembagaan yang modern dan akuntabel
SASARAN
Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi yang berlisensi BNSP
Pembuatan skema kompetensi sesuai bidang ilmu
Pengembangan skema kompetensi yang relevan dan unggul
Peningkatan jumlah asesor yang berkompeten di bidangnya
Peningkatan Mahasiswa dengan kompetensi yang berdaya saing
Pengembangan tata kelola kelembagaan
STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI UMKU
Dewan Pengarah
Menetapkan Visi dan Misi
Menetapkan Program kerja jangka panjang dan menengah
Menetapkan program kerja dan anggaran belanja
Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP
Menjalin hubungan dan komunikasi dengan stakeholder
Ketua
Melaksanakan program kerja LSP
Menyiapkan rencana program kerja dan anggaran
Mengelola anggaran LSP
Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah
Memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan kompetensi tenaga kerja dari industri
Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi
Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI
Manajer Sertifikasi
Menerapkan kebijakan dan prosedur yang telah disusun oleh bagian manajemen mutu
Melaksanakan dan mengawasi kegiatan asesmen
Bersama bagian terkait melaksanakan pengambilan keputusan sertifikasi, termasuk pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan pengurangan lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi;
Memfasilitasi pengembangan skema sertifikasi.
Memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan paket sertifikasi.
Melaksanakan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) pada laboratorium/workshopnya dan Lembaga Pendidikan.
Manajer Administrasi dan Keuangan
Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi.
Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan di LSP.
Mengembangkan sistem informasi dan komunikasi sertifikasi
Memfasilitasi kebutuhan bidang lain untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi
Melaksanakan tugas administrasi keuangan organisasi
Menyusun anggaran belanja
Memasyarakatkan dan mempromosikan sertifikasi profesi
Melaksanakan kerjasama sesama dengan pemangku kepentingan, dunia usaha, instansi pemerintah dan masyarakat
Manajer Mutu
Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP
Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
Melaksanakan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP
Kepala TUK
Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji
Menetapkan persyaratan tempat uji kompetensi (TUK)
Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK
Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
Komite Skema
Mengembangkan skema sertifikasi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh otoritas kompeten sertifikasi yaitu BNSP
Menetapkan prosedur validasi skema yang harus diverifikasi secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai untuk menegaskan kompetensi calon.