VISI

”Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang unggul, dan inovatif dalam memberikan
pengakuan kompetensi bagi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kudus
berdasarkan nilai – nilai islami”.

MISI

                 1. Bertanggung jawab memberikan rekognisi/pengakuan kompetensi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kudus, melalui sistem sertifikasi                                            profesi yang transparan dan akuntabel

                 2. Memelihara, mengevaluasi, dan mengembangkan Skema Sertifikasi terkini sesuai Program Studi Universitas Muhammadiyah Kudus

                 3. Memelihara dan meningkatkan kompetensi Asesor Kompetensi LSP  Universitas Muhammadiyah Kudus

                 4. Menyelenggarakan tata kelola kelembagaan yang modern dan akuntabel

TUJUAN

                 1. Memelihara lisensi BNSP untuk Skema Sertifikasi yang terkini dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi Mahasiswa sesuai bidangnya

                 2. Menjadi andalan Mahasiswa untuk mensertifikasi kompetensinya

                3. Melakukan benchmarking dengan standar yang berlaku di dunia industri

                4. Sebagai penjaminan mutu Universitas Muhammadiyah Kudus dalam menyelaraskan persyaratan kompetensi yang dibutuhkan oleh industri

SASARAN

               1. Pemberikan rekognisi/pengakuan kompetensi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kudus

              2. Pengembangan Skema Sertifikasi terkini sesuai Program Studi Universitas Muhammadiyah Kudus

              3. Peningkatkan kompetensi Asesor Kompetensi LSP Universitas Muhammadiyah Kudus 

              4. Penyelenggaraan tata kelola kelembagaan yang modern dan akuntabel

STRUKTUR ORGANISASI

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI UMKU

Dewan Pengarah

  1. Menetapkan Visi dan Misi
  2. Menetapkan Program kerja jangka panjang dan menengah
  3. Menetapkan program kerja dan anggaran belanja
  4. Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP
  5. Menjalin hubungan dan komunikasi dengan stakeholder

Ketua

  1. Melaksanakan program kerja LSP
  2. Menyiapkan rencana program kerja dan anggaran
  3. Mengelola anggaran LSP
  4. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah
  5. Memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan kompetensi tenaga kerja dari industri
  6. Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi
  7. Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI

Manajer Sertifikasi

  1. Menerapkan kebijakan dan prosedur yang telah disusun oleh bagian manajemen mutu
  2. Melaksanakan dan mengawasi kegiatan asesmen
  3. Bersama bagian terkait melaksanakan pengambilan keputusan sertifikasi, termasuk pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan pengurangan lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi;
  4. Memfasilitasi pengembangan skema sertifikasi.
  5. Memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan paket sertifikasi.
  6. Melaksanakan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) pada laboratorium/workshopnya dan Lembaga Pendidikan.

Manajer Administrasi dan Keuangan

  1. Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi.
  2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan di LSP.
  3. Mengembangkan sistem informasi dan komunikasi sertifikasi
  4. Memfasilitasi kebutuhan bidang lain untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi
  5. Melaksanakan tugas administrasi keuangan organisasi
  6. Menyusun anggaran belanja
  7. Memasyarakatkan dan mempromosikan sertifikasi profesi
  8. Melaksanakan kerjasama sesama dengan pemangku kepentingan, dunia usaha, instansi pemerintah dan masyarakat

Manajer Mutu

  1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP
  2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
  3. Melaksanakan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
  4. Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP

Kepala TUK

  1. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji
  2. Menetapkan persyaratan tempat uji kompetensi (TUK)
  3. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK
  4. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya

Komite Skema

  1. Mengembangkan skema sertifikasi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh otoritas kompeten sertifikasi yaitu BNSP
  2. Menetapkan prosedur validasi skema yang harus diverifikasi secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai untuk menegaskan kompetensi calon.
  3. Memelihara skema sertifikasi sesuai pedoman BNSP