”Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang unggul, dan inovatif dalam memberikan pengakuan kompetensi bagi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kudus berdasarkan nilai – nilai islami”.
MISI
1. Bertanggung jawab memberikan rekognisi/pengakuan kompetensi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kudus, melalui sistem sertifikasi profesi yang transparan dan akuntabel
2. Memelihara, mengevaluasi, dan mengembangkan Skema Sertifikasi terkini sesuai Program Studi Universitas Muhammadiyah Kudus
3. Memelihara dan meningkatkan kompetensi Asesor Kompetensi LSP Universitas Muhammadiyah Kudus
4. Menyelenggarakan tata kelola kelembagaan yang modern dan akuntabel
TUJUAN
1. Memelihara lisensi BNSP untuk Skema Sertifikasi yang terkini dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi Mahasiswa sesuai bidangnya
2. Menjadi andalan Mahasiswa untuk mensertifikasi kompetensinya
3. Melakukan benchmarking dengan standar yang berlaku di dunia industri
4. Sebagai penjaminan mutu Universitas Muhammadiyah Kudus dalam menyelaraskan persyaratan kompetensi yang dibutuhkan oleh industri
SASARAN
1. Pemberikan rekognisi/pengakuan kompetensi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kudus
2. Pengembangan Skema Sertifikasi terkini sesuai Program Studi Universitas Muhammadiyah Kudus
3. Peningkatkan kompetensi Asesor Kompetensi LSP Universitas Muhammadiyah Kudus
4. Penyelenggaraan tata kelola kelembagaan yang modern dan akuntabel
STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI UMKU
Dewan Pengarah
Menetapkan Visi dan Misi
Menetapkan Program kerja jangka panjang dan menengah
Menetapkan program kerja dan anggaran belanja
Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP
Menjalin hubungan dan komunikasi dengan stakeholder
Ketua
Melaksanakan program kerja LSP
Menyiapkan rencana program kerja dan anggaran
Mengelola anggaran LSP
Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah
Memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan kompetensi tenaga kerja dari industri
Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi
Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI
Manajer Sertifikasi
Menerapkan kebijakan dan prosedur yang telah disusun oleh bagian manajemen mutu
Melaksanakan dan mengawasi kegiatan asesmen
Bersama bagian terkait melaksanakan pengambilan keputusan sertifikasi, termasuk pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan pengurangan lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi;
Memfasilitasi pengembangan skema sertifikasi.
Memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan paket sertifikasi.
Melaksanakan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) pada laboratorium/workshopnya dan Lembaga Pendidikan.
Manajer Administrasi dan Keuangan
Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi.
Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan di LSP.
Mengembangkan sistem informasi dan komunikasi sertifikasi
Memfasilitasi kebutuhan bidang lain untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi
Melaksanakan tugas administrasi keuangan organisasi
Menyusun anggaran belanja
Memasyarakatkan dan mempromosikan sertifikasi profesi
Melaksanakan kerjasama sesama dengan pemangku kepentingan, dunia usaha, instansi pemerintah dan masyarakat
Manajer Mutu
Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP
Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
Melaksanakan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP
Kepala TUK
Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji
Menetapkan persyaratan tempat uji kompetensi (TUK)
Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK
Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
Komite Skema
Mengembangkan skema sertifikasi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh otoritas kompeten sertifikasi yaitu BNSP
Menetapkan prosedur validasi skema yang harus diverifikasi secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai untuk menegaskan kompetensi calon.